Selasa, 08 Februari 2011

Polisi Tetapkan Dua TersangkaPDFPrint
Tuesday, 08 February 2011
POLRI menetapkan dua tersangka kerusuhan di Kecamatan Cikeusik, Kabupaten Pandeglang, Banten, yang berakibat pada tewasnya tiga pengikut Jemaat Ahmadiyah Indonesia (JAI) Minggu (06/02) lalu. Polisi juga tengah memeriksa 12 orang berstatus saksi.Mereka ada yang berasal dari pengikut Ahmadiyah dan warga Cikeusik.



Kadiv Humas Irjen Pol Anton Bachrul Alam mengungkapkan, dua orang tersangka berinisial U dan K alias A ini diidentifikasi dari hasil penyelidikan polisi,termasuk dari pemeriksaan rekaman media massa.‘’Mereka bersikap kooperatif dan bahkan menyerahkan diri ke Polda Banten setelah dihubungi,’’ ujar Anton kepada wartawan di Jakarta kemarin. Selain memeriksa saksi dan tersangka, Polri juga meneliti dan mengevaluasi prosedur pengamanan yang dilakukan polsek, polres, dan polda.

Tim evaluasi yang dipimpin Irwasum Komjen Pol Nanan Sukarna dan Kadiv Propam Irjen Pol Budi Gunawan diturunkan untuk mengetahui apakah penanganan kasus di lapangan sesuai prosedur atau tidak. “Tim diturunkan kemarin (Senin, 7/2) sampai hari ini (kemarin) masih berjalan.Tim ini melakukan pengecekan di lapangan,tentu Mabes Polri meminta tanggung jawab dari para kapolda,kapolres,dan kapolsek yang menangani langsung sampai di mana dan apa peran mereka,” kata Anton.

Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) akan menginvestigasi prosedur pengamanan dan penegakan hukum yang dilakukan polisi saat peristiwa kekerasan di Cikeusik, Pandeglang. Hal itu diungkapkan Wakil Ketua Komnas HAM Yoseph Adi Prasetyo di Kantor Komnas HAM, Jakarta,kemarin. Yoseph Adi mengatakan, dari penelusuran awal diduga kuat terdapat kejanggalan-kejanggalan dari prosedur pengamanan yang dilakukan aparat.

Di antaranya tidak ada tindakan-tindakan preventif yang komprehensif dari aparat keamanan untuk mencegah masuknya massa yang sedemikian besar. Karena itu, lanjutnya,Komnas HAM akan memasukkan prosedur pengamanan sebagai bagian yang akan diinvestigasi.“Kami akan mengecek langkah-langkah yang ditempuh pihak keamanan,”katanya.

Sementara itu,Ketua Komnas HAM Ifdhal Kasim mengatakan, pihaknya tidak ingin terburu-buru menetapkan insiden penyerangan Pengikut Ahmadiyah di Cikeusik sebagai pelanggan HAM berat. Belum ditetapkannya insiden Cikeusik sebagai pelanggan HAM berat karena menyangkut pertanggungjawaban Komnas. Saat ini,kata Ifdhal,pihaknya baru meningkatkan status dari pemantauan reguler ke pembentukan tim khusus yang melakukan investigasi di lapangan.

Tim tersebut beranggotakan empat orang komisioner Komnas HAM dan unsur masyarakat. Hasil temuan tim itu selanjutnya akan dibawa ke rapat paripurna Komnas HAM. Apabila faktafakta yang ditemukan memenuhi unsur dalam Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000, insiden Cikeusik bisa dikategorikan pelanggaran HAM berat.Pelanggaran HAM berat harus memenuhi unsur-unsur terencana dan bersifat meluas. (teguh mahardika/pasti liberti/krisiandi sacawisastra)